Pelaku Penikaman Terhadap Matatiani Zai Ditangkap Polsek Lahewa

Pelaku Penikaman Terhadap Matatiani Zai Ditangkap Polsek Lahewa

Nias Utara, LS – Polsek Lahewa berhasil menangkap pelaku penikaman inisial YZ (41), warga Desa Ombolata, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara terhadap wanita atas nama Matatiani Zai (38), warga Desa Ombolata, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara. Sebanyak 11bekas tusukan benda tajam ditubuh korban.

Kanit Reskrim Polsek Lahewa, B. Panjaitan menjelaskan terkait kronologis kejadian penikaman tersebut, awalnya pihak Polsek Lahewa menerima informasi dari masyarakat setempat bahwa ada kejadian penikaman di Desa Ombolata, Kecamatan Afulu.

” Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak Polsek Lahewa langsung turun di TKP. Dan ternyata, informasi itu benar,” jelas B. Panjaitan.

Dari hasil olah TKP katanya, korban terbaring di salah satu tempat selayan kelapa warga di Desa Ombolata, Kecamatan Afulu. Selanjutnya pihak Polsek Lahewa mengebangkan kejadian tersebut. Karena korbannya masih bisa memberikan keterangan kepada pihak kepolisian walaupun dalam keadaan krisis. Dan korban langsung menceritakan pelaku penikaman terhadap dirinya yaitu YZ.

” Awalnya kejadian penikaman terhadap diri saya ini dilakukan oleh YZ pada malam hari Selasa sekira pukul 03.00 wib dini hari, dirumah pelaku YZ,” kata Kanit meniru ucapan korban.

Kanit menyebutkan, setelah pelaku menikam korban, kemudian pelaku membuang korban di sungai kurang lebih 700 Meter dari rumah pelaku. Setelah itu, korbannya di tinggalkan oleh pelaku begitu saja. Selanjutnya korban mencari tempat atau menyelamatkan diri di tempat selayan kelapa.

Menurut hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, korban mengalami penikaman sebanyak 11 tusukkan benda tajam dan langsung di evakuasi di bawa ke RSU Gunungsitoli.

”  Sedangka pelaku penikaman inisial YZ sudah kita amanka di Polsek Lahewa. Dan kasus ini kita akan mengembangkan apa penyebabnya,” ungkap B. Panjahitan.

Benni Panjaitan menerangkan bahwa pelaku penikaman sudah dua kali masuk penjara dan tiga kali sama yang ini.

” Dan pelaku YZ ini Guru PNS di salah satu sekolah di Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, Sumut,” ujarnya. (FZ)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan