Medan, LS – Judi tembak ikan di Millenium Zone, Komplek Millennium Plaza, Lantai 1 Blok B No. 3 dan 4, di Jalan Kapten Muslim, Kel.Dwi Kora, Kec.Medan Helvetia. Dikabarkan telah digerebek Subdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Poldasu, Senin (25/04/2016). Sebelum dilakukan penggerebekan, pihak Subdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Poldasu sudah melakukan pengintaian selama 1 minggu ke lokasi tersebut. Namun mengalami kesulitan untuk mengungkap perjudian itu. Karena para pekerja tidak akan mau mengganti voucher menjadi uang jika mereka tidak mengenal pemain.” Akan tetapi, hanya ditukar menjadi hadiah seperti boneka, senter, dll,” ujarnya,
Menurut keterangan yang diperoleh bahwasanya petugas mengamankan 3 tersangka, yakni Antoni alias Opong alias Tjong Wie Hong (21), warga Jalan Gereja No.30 Desa Indra Saksi Kel. Tanjung balai Selatan, Tanjung balai/Jalan Raden Saleh Dalam No.45 Kel. Kesawan Kec. Medan Barat, Herman Ais Awi bin Usman (32), warga Jalan Danau Jempang Gg. Melati No. 92 Kel. Sei Agul Medan Barat dan Kwe Kian Hin alias A Hin (72), warga Jalan.Merbau Komplek Merbau Mas No. 29 Kel.Sekip, Kec.Medan Petisah.
Berdasarkan keterangan kronologisnya para pemain terlebih dulu membeli koin seharga Rp.1000/koin. Selanjutnya, pemain memasukkan koin tersebut ke dalam mesin judi, lalu pemain akan menembaki ikan dalam permainan tersebut. Dalam permainan itu, pemain akan mendapat poin sesuai dengan jumlah dan jenis ikan yang ditembak. Poin yang didapat selanjutnya ditukar menjadi voucher, 100 poin dapat ditukar menjadi 1 voucher.
Selanjutnya voucher tersebut nantinya akan ditukarkan oleh pemain kepada Ahin seharga Rp. 90 ribu/voucher. Sementara Ahin akan menjual voucher itu kepada Antoni selaku kasir seharga Rp. 92 ribu/voucher. Dari 1 voucher, Ahin mendapat keuntungan Rp. 2.000.
Menurut Kasubdit III/Jahtanras Poldasu, praktik perjudian itu telah beroperasi sejak 3 bulan terakhir. Dalam sehari, para tersangka mampu meraup omzet hingga Rp. 20 juta.
Sedangkan dari lokasi itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 400 lembar voucher Millenium Zone, uang tunai Rp 5,3 juta, 1 lembar bukti setoran BCA tanggal 13 April 2016 sebesar Rp 45 juta, 1 lembar bukti setoran BCA tanggal 22 April 2016 sebesar Rp 30 jt, 1 buku tabungan BCA atas nama Tjeng Beng Chuan alias Kwe Tjeng Joi, 1 buku kas catatan pengeluaran dan pemasukan Milenium Zone, 1 notes catatan cancel, 7 buku notes catatan pengeluaran kasir, 13 kunci serap mesin ikan, 4 buku catatan pengeluaran sehari-hari Millennium Zone, 1 kalkulator, 1 mesin hitung koin, 1 unit mesin game tembak ikan, dan 1.500 koin mesin tembak ikan. (red/ds)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses