Sat Reskrim Polresta Medan Ringkus 5 Bandit Jalanan

Sat Reskrim Polresta Medan Ringkus 5 Bandit Jalanan

Medan, LS – Pada hari Kamis, (21/04/2016) S0re. Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto SIK, Mhum didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartonodi SH SIK MH dan Kanit Pidum Polresta Medan, AKP Bayu Putra Samara memaparkan keberhasilan penangkapan bandit jalanan atau pelaku begal yang sudah meresahkan masyarakat Kota Medan selama ini.

Adapun nama-nama ke lima tersangka itu, Yakni, bernisial RG (17) warga Jalan Denai, Gang Danai, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Denai, MH (16) warga Jalan Aksara, Gang Aneka, Kecamatan Medan Tembung. Kemudian, MF (20) warga Jalan Denai, Gang Pinang Raya, Kecamatan Medan Denai, DIS alias D (21) warga Jalan Denai, Gang Tengah,Kecamatan Medan Denai dan JP alias K (18) warga Jalan Denai, Gang Pinang Raya, Kecamatan Medan Area.

Dalam menjalankan aksi begalnya, diketahui kelima tersangka ini melakukan secara bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor. Dimana saat hendak merampas kendaraan para korban, mereka terlebih dahulu melakukan aksinya dengan mengancam para korban pakai senjata tajam jenis pisau ke arah tubuh para korban saat sedang berada ditengah jalan. Setelah berhasil mengancam para korban, kelima pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik para korban dan meninggalkan korban begitu saja ditengah jalan.

” Dari hasil pemeriksaan terhadap kelima pelaku mengakui sudah 30 kali melakukan aksi kejahatan diwilayah Kota Medan. Dalam aksi kejahatan mereka ini, sudah banyak diterima laporan korban oleh Polsek jajaran Polresta Medan.

” Setelah dilakukan penyelidikan, mereka berhasil ditangkap secara terpisah dikediamannya masing-masing,” kata Mardiaz.

Mardiaz menjelaskan, dari tangan pelaku petugas mendapatkan berbagai barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Sccopy BK 4037, 1 potong baju, 1 unit sepeda motor Satria FU, 1 unit Honda Beat, 2 senjata tajam, 2 buah helm, dan 1 unit kartu ATM.

” Atas perbuatan kelima tersangka ini, kita kenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas mantan Kapolres Nias itu. (K.zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan