Medan, LS – Dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemrovsu ( BPBD ) pada tahun anggaran 2012 lalu dengan pagu anggaran Rp.1,7 Milyar yang merugikan negara Rp.784 juta lebih sesuai dengan Audit Negara.
Atas kerugian negara tersebut, bergulir di Pengadilan Tipikor medan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu dipimpin langsung oleh Ingen Malem Purba.
Dalam persidangan yang di ketuai oleh Hakim Parlindungan Sinaga di ruang cakra Utama Pengadilan Medan, Ingen menyampaikan, ” Sesuai temuan dari hasil audit negara mengalami kerugian Rp.784 juta lebih,” jelas ingen di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, para terdakwa melanggar pasal 2,3 UU Tipikor Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 20 Tahun Penjara kepada Aris Fadillah Acheen selaku kepala sub bidang kesiapsiagaan BPBD Sumut dan Zainal Arifin selaku ketua Panitia di Pos Anggaran BPBD Sumut yang sudah di tahan dirutan Tanjung Gusta medan, dan sidang akan di lanjutkan pada minggu depan. Sedangkan Pendi Sebayang tidak ditahan.
Menyikapi hal tersebut, LSM Nusantara Coruption Watch Didit Rahmadi mengatakan, sidang tersebut aneh, karna Pendi Sebayang sebagai Dirut PT. PAC juga di sidangkan, sebelumnya, tim penyidik Kejatisu telah berulang kali memanggil, namun Pendi Sebayang mangkir dalam panggilan tim penyidik Kejatisu.
Masyarakat membandingkan kasus Kadis Pendidikan Sumut atas nama Masri, Pemanggilan Pertama Mangkir karna belum mempunyai Kuasa Hukum dan yang kedua Karna Sakit dan ke Tiga langsung ditahan.
” Sedangkan Pendi Sebayang, berulang kali di panggil tidak pernah hadir dalam pemanggilan tim penyidik kejatisu. Inikan aneh, Bin Ajaib Masri di tangani oleh kejari medan. Sedangkan Pendi Sebayang di tangani oleh Kejatisu secara sturktural Kejatisu lebih tinggi. Jadi, kenapa pihak Kejatisu tidak bisa menahan Pendi Sebayang itu?”, ungkap Didi Rahmadi kesal.
Dijelaskannya, apakah ada tekanan dari pihak lain atau memang Kejatisu tak ada nyali untuk menangkap Pendi Sebayang?
” Oleh karena itu, kita minta KPK-RI dan Kejaksaan Agung RI agar terus memantau kinerja Kejatisu baik itu pimpinannya maupun tim penyidik pidsus Kejatisu,” harap Didit Rahmadi dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Nusantara Coruption watch ( LSM-NCW ) itu.
Didit Rahmadi mengatakan, perlu juga di pertanyakan kepada Kajatisu atas ke tidak keseriusannya dalam menangani dugaan kasus-kasus korupsi di Provinsi Sumut ini.
” Yang mana kita ketahui selama ini, banyak kali kasus-kasus dugaan korupsi yang tidak juga terselesaikan oleh pihak Kejatisu sampai saat ini,” ucapnya.
Salah satu contoh dugaan kasus Korupsi BPBD Sumut itu, kita mengherankan kinerja Kejatisu yang tidak menahan Pendi Sebayang. Ada apa dengan pihak Kejatisu sampai tidak menahan Pendi Sebayang?
” Inikan aneh, sedangkan dua orang tersangka lainnya di tahan di rutan Tanjung Gusta saat ini,” ujar Didit. (sbr)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses