Medan, LS – Informasi yang diperoleh dari narasumber yang layak dipercaya mengatakan bahwa diduga ada oknum pns pengadilan agama memiliki 2 istri yang berbeda tempat tinggal.
Oknum pns tersebut inisial IZ yang berprofesi sebagai panitra jurusita yang bekerja dikantor pengadilan agama kelas I A Medan, dan memiliki 4 orang anak dari istri pertamanya inisial W yang tinggal di jalan yos sudarso simpang kim lingkungan III kelurahan mabar kecamatan medan deli.
Kehidupan dalam rumah tangganya IZ dan W dalam keadaan harmonis dan memiliki 3 putra dan 1 putri dan putra pertamanya sudah menikah dan memiliki dan sudah anak. Dan sebelumnya, lZ baik-baik saja, dan tiba-tiba berubah semenjak bertemu dengan T.
Dan diduga, setelah ketemu IZ dengan T langsung jatuh hati si lZ lalu mereka menikah tanpa sepengetahuan W istri pertama lZ. Yang sudah menjalin asmara kurang lebih 2 tahun lamanya itu. Namun, W yang merasa curiga atas perubahan sikap dan sering pulang hingga larut malam si lZ. Tanpa sepengetahuan lZ, W diam-diam menyelidikinya sendiri. Kemudian mengikutinya hingga akhirnya mengetahui IZ benar-benar dan ada istri simpanan lZ. Dengan rasa sakit hati yang pecah berkeping-keping, akhirnya W langsung mengumpulkan semua anak-anaknya.
Dengan berniat agar IZ sadar, akan tetapi malah sebaliknya IZ tidak perduli. Kemudian W bersama dengan keempat anaknya melabrak istri ke dua IZ yang sudah diketahuinya yakni T yang ngontrak rumah didaerah kelambir V. Akan tetapi, IZ malah membela istri keduanya inisial T. Selanjutnya W dan keempat anaknya tidak berdaya karena IZ merasa hebat sanggup bisa menafkahi semuanya.
Karena takut melaporkan hal tersebut ke kantor lZ. Kemudian W memilih untuk diam, karena mengingat 3 anaknya yang masih sekolah dan masih banyak kebutuhan biaya.
Dari hasil investigasi kru media ini, IZ dan istri ke duanya T sekarang ngontrak rumah di daerah kelambir V tepatnya di jalan al badar depan komplek gading. Dan diduga IZ lebih banyak meluangkan waktu bersama T yang belum memiliki anak itu.
Dalam kelakuan IZ tersebut telah melanggar PP 10 dan terancam akan dipecat dari pekerjaannya. (Tim)