Nias, LS – Ratusan massa dari berbagai elemen baik OKP, Organisasi Eksternal Kampus, LSM dan Pers yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Nias (AMN) menggelar aksi damai di depan Kantor Polres Nias, jalan melati No. 07, Selasa (12/04/2016).
Dalam orasi ratusan AMN tersebut, mereka menuntut agar Kapolres Nias, Bazawato Zebua SH MH segera membebaskan delapan Insan Pers dan aktivis yang ditangkap pada saat melakukan aksi damai dan doa bersama di depan Kantor PLN Area Nias pada hari Minggu (03/04/2016) lalu.
Ketua Koordinator Aksi, Krisman Farasi dalam orasinya menjelaskan bahwa reformasi 1998 membuat kita bangga karena telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu Negara Demokrasi terbesar di Dunia. Namun, setelah 18 tahun berjalan, reformasi yang seharusnya menjadi peluang emas untuk memperbaiki kehidupan bangsa Indonesia justru menjelma menjadi kondisi menakutkan yang tidak terkendali, dimana kekuasaan dan pemaksaan kehendak dari kekuatan di luar sistem sudah membungkam demokrasi di wilayah Pulau Nias.
Hal ini dapat kita buktikan lewat tindakan Polres Nias yang melakukan penangkapan dan pemukulan serta penahanan kepada Insan Pers dan aktivis yang sedang menggelar aksi damai dan doa bersama di depan kantar PLN Area Nias pada tanggal 03 April 2016 yang lalu.
“ Tindakan Polres Nias ini, merupakan tindakan yang tidak terpuji dan yang sudah bermuara pada pembungkaman kepada para insan pers dan aktivis dalam mengungkap kebenaran dan keadilan. Untuk itu, keadaan seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut agar prospek negara gagal dan hukum yang tidak bisa memberikan keadilan kepada rakyat dapat dihindari,“ jelas Krisman Farasi dangan nada marah.
Krisman Farasi mengatakan bahwa pada saat personil Polres Nias melakukan pembubaran doa bersama tersebut, para insan pers dan aktivis tidak melakukan perlawanan, kekerasan dan anarkis, hanya meminta waktu untuk berdoa bersama sebagai bentuk keprihatinan karena pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN Area Nias.
” Namun, justru yang terjadi sangat histeris disaat Personil Polres Nias melakukan pembubaran dengan melakukan kekerasan, pemukulan, menendang dan memukuli dengan senjata dan pentungan serta menginjak-injak dengan cara yang tidak manusiawi bahkan diperlakukan lebih dari terorisme para insan pers dan aktivis yang ditahan tersebut,” ucapnya kesal.
Ada beberapa hal pernyataan sikap yang disampaikan AMN antara lain :
1. Mengutuk keras tindakan anarkis yang dilakukan terhadap para aktivis.
2. Mendesak Kapolres Nias untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Kepulauan Nias pada khususnya.
3. Mendesak Kapolres Nias untuk mengeluarkan/ membebaskan dari tahanan para aktivis yang telah ditahan di Polres Nias karena aksi damai tersebut untuk kepentingan seluruh masyarakat Nias termasuk Pemerintah dan Polres Nias itu sendiri.
4. Mendesak Kapolri dan Kapoldasu agar segera mencopot Kapolres Nias karena dianggap gagal memimpin Polres Nias yang bertindak tidak sesuai dengan prosedur dalam melakukan pembubaran terhadap aksi doa bersama yang dilakukan beberapa insan pers dan aktivis.
5. Mendesak Kapolri untuk menindak tegas oknum Polres Nias yang melakukan tindakan kekerasan terhadap insan pers dan aktivis.
6. Mendesak Kapolri untuk menghentikan segala bentuk kekerasan kepada insan pers dan aktivis yang menyuarakan kepentingan masyarakat.
7. Mendesak Kapolres Nias untuk segera menahan Kepala PLN Area Nias karena diduga telah terjadi tindak pidana korupsi ditubuh PLN Area Nias.
8. Meminta PLN Area Nias memberikan ganti rugi kepada konsumen yang mengalami kerugian atas pemadaman listrik yang semena-mena.
Selanjutnya ratusan massa dari AMN itu diterima oleh pihak Polres Nias melalui kabag Ops. (Tim)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses