Yudi Bastanta Ginting alias Yuyud, Oktriwan Ginting alias Paluam, dan Dedi Darmawan, tiga preman terminal itu dituntut 3,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena menganiaya Mandor Bus Sutra bernama Lige Surbakti.

Tuntutan hukuman itu dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Evi Yanti Panggabean, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/8/2025).
Dalam surat tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa tersebut telah memenuhi unsur melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan Lige mengalami luka karena tikaman pisau.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama tiga tahun enam bulan,” ucap Evi.
Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa telah bertentangan dan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan elternatif pertama.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai M. Kasim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (11/8/2025) mendatang.
Diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Awalnya, Lige bersama saksi Apolo Pelawi sedang duduk di Loket Sutra pada Senin (3/2/2025) lalu.
Tak lama kemudian, Yudi datang meminta uang air minum dan Lige memanggil Yudi untuk berbicara kepada Apolo. Namun, tiba-tiba terjadi pertengkaran antara Yudi dengan Apolo.
Yudi tersulut emosi dan kemudian pulang ke rumah untuk mengambil pisau di kamarnya. Setelah pisau tersebut diambil, Yudi kembali ke terminal. Setibanya di terminal, Yudi melihat Oktriwan dan beberapa orang berkerumun.
Selanjutnya, Yudi dipanggil Oktriwan dan menanyakan kepada Yudi perihal omongan Apolo. Ketika Yudi dan Oktriwan asyik berbicara, Lige lari dan langsung dikejar. Kemudian, beberapa orang termasuk Yudi memukuli Lige sampai terjatuh.
Dalam penganiayaan ini, Oktriwan ikut menikam Lige dengan menggunakan pisau ke bagian perut kirinya. Dedi juga turut serta menikam bagian punggung Lige. Akibatnya, Lige mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. (red/02)
Related Posts
Lima Kurir Ganja di Medan Dituntut 18 Tahun Penjara
Abaikan Perintah Kapolri, Diduga Polsek Medan Baru Pelihara Judi Tembak Ikan Diwilayah Hukumnya
Jaksa Banding Atas Vonis Setahun Penjara Nina Wati
Nina Wati Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penipuan Masuk Akpol
Polisi Temukan Alat Isap Sabu di Dalam Truk Saat Razia di Medan
No Responses