Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis setahun penjara terhadap terdakwa Nina Wati dalam kasus penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol) yang merugikan saksi korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,3 miliar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat (1/8/2025).
“Terdakwa (Nina Wati) dan kami (JPU) sama-sama banding. Kami banding dikarenakan terdakwa banding,” katanya.
Ketika ditanyai lebih lanjut terkait apakah JPU tidak akan banding apabila Nina Wati tidak banding, Hamonangan menyebut bisa jadi tetap banding, karena pihaknya menuntut Nina Wati dua tahun penjara.
“Belum tentu, kita perlu lihat salinan putusannya dulu. Karena kita tuntut (Nina Wati) itukan dua tahun penjara,” ucapnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelumnya memvonis Nina Wati setahun penjara karena terbukti melakukan penipuan sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menilai, keadaan memberatkan, perbuatan Nina Wati telah merugikan Menir. Sementara keadaan meringankan, Nina Wati belum pernah dihukum, tindakannya dipicu atas kemauan Menir dan telah mengembalikan uang Rp500 juta.
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses