PT KAL Tak Punya Izin IPAL, Dewan : Hentikan Operasional

PT KAL Tak Punya Izin IPAL, Dewan : Hentikan Operasional

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, El Barino Shah, mendesak PT Karya Agung Lestarii (KAL) di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, menghentikan aktivitasnya. Pasalnya, perusahan itu tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Ini sangat membahayakan masyarakat, kami minta PT KAL menghentikan aktivitasnya mulai hari ini,” tegas El Barino saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT KAL di ruang Komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa (22/4/2025).

RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak itu didampingi El Barino Shah. Hadir juga Pengawas Lapangan PT KAL Perdi, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, mewakil lurah dan camat setempat.

Awalnya RDP membahas pembangunan pagar PT KAL yang disebut-sebut tidak memiliki izin PBG. Selanjutnya, El Barino mempertanyakan aktivitas PT KAL kepada Perdi, hingga terungkap perusahan itu melakukan pembekuan ikan yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Limbah B3 nya dibuang langsung ke laut tanpa proses pengolahan melalui IPAL. Kondisi itu pasti membahayakan kesehatan masyarakat di Belawan. Sampaikan ke pimpinanmu aktivitas perusahaan kalian itu harus dihentikan. Itu aja pesan kami, jangan kau tambahi jangan kau kurangi. Aktivitas perusahaan kalian itu yang berhenti atau saya yang berhenti dari DPRD ini,” tegas Politisi Golkar ini.

Memastikan PT KAL tidak beroperasi, El Barino pun meminta Lurah Bagan Deli dan Camat Medan Belawan untuk memantau aktivitas PT KAL.

“Saya minta tolong kepada lurah dan camat agar memantau aktivitas PT KAL. Foto pembuangan limbahnya dan kirim ke WA saya,” pinta El Barino.

Desakan serupa juga disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak. Bahkan Paul mengancam akan melaporkan temuan tersebut ke Polda Sumut jika PT KAL tidak menghentikan operaisonalnya.

“Kalian jangan main-main, limbah B3 ini sangat berbahaya. Berhenti dulu beroperasi sampai izin IPAL dilengkapi. Jika masih beroperasi akan kami laporkan ke Polda atas pencemaran lingkungan. Ini pidana,” tegas Paul.

Sebelumnya dalam RDP, Rut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan mengungkapkan, PT KAL sama sekali belum memiliki izin IPAL.

“Pada September 2024 kami sudah menyurati perusahan itu agar melengkapi izin IPAL-nya. Kolam penampungan limbah memang ada, tetapi setelah kami teliti dokumen perizinannya tidak ada,” kata Rut. (red/02)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan