Delitua, LS – Polsek Deli Tua kembali mengamankan dua siswa SMA pelaku pembunuhan Eko Pradana (22), warga Pasar I Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru. Yakni, inisial RLS (17), warga Jalan Besar Delitua Gang Nogio, Kel. Delitua Timur dan H (18), warga Jalan Besar Delitua, Kel.Delitua Barat, Kec.Delitua, Sabtu (09/04/2016). Sedangkan satu orang lagi pelaku lainnya berinisial R masih diburon alias DPO oleh petugas kepolisian.
Kapolsek Delitua, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jonathan Hutagalung SH mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Minggu lalu (04/04/2016). Dimana saat itu korban bersama temannya Hijrah Mulyadi, Fajar Abriandi, Hedi Hermawan, Riono, Sarbaeni dan Heri Kurniawan. Berangkat dari rumahnya di Pasar I Desa Sidomuliyo, ke kafe yang ada di Gang Aman, Delitua.
” Namun, saat melintas didepan Gereja Khatolik Delitua rombongan korban, dihadang oleh para pelaku dengan cara merentangkan tangannya ditengah jalan. Akan tetapi korban bersama temanya terus saja berjalan. Namun karena tersangka RLS membentangkan tangannya. Hijrah yang berboncengan dengan korban Eko, lantas menggeber-geber sepeda motornya dan memaki dengan kata-kata kotor,” papar Daniel Marunduri.
Mendengar ucapan Hijrah tersebut, RLS dan kedua temannya H dan R (DPO). Langsung mengejar korban, dan sesampainya didepan RM BPK Bandar Baru, para tersangka langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh korban Eko.“Berhenti kalian, Berhenti kalian”, kata Daniel meniru ucapan tersangka RLS, H dan R.
Yang mana Hijrah pada saat itu mengendarai Yamaha RX King langsung menghentikan laju sepeda motornya. Selanjutnya RLS pun turun dari boncengan lalu mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan mengejar Hijrah. Melihat itu, Hijrah pun langsung melarikan diri ke pos Satpam Rumah Sakit (RS) Sembiring.
” Karena tersangka melihat Hijrah kabur, RLS pun mendatangi Eko, kemudian menikam perut korban hingga bersimbah darah. Dan H membantu RLS dengan mendorong tubuh korban, dan pelaku R menendang pinggang korban hingga tersungkur,” jelas Daniel.
Saat melihat Eko terkapar, para pelaku pun langsung melarikan diri, dan korban dalam kondisi bersimbah darah, kemudian Eko pun dibawa temannya ke Rumah Sakit (RS) Hidayah dengan menggunakan Yamaha RX King. Eko lalu dirujuk ke RS Mitra Sejati, akan tetapi, nyawa korban tidak bisa diselamatkan lagi.
Selanjutnya petugas para pelaku, barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku, 1 buah pisau, 1 unit sepeda motor merk honda Beat Nopol BK.6827 AAF, 1 buah celana jeans, 1 buah baju kaos.
” Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Daniel S. Marunduri SIK. (red/ds)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses