Debby Kent, istri terdakwa Hendrik Kosumo selaku pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, menangis dihukum 20 tahun penjara, Kamis (6/3/2025).

Hal itu terlihat setelah majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati membacakan putusan hukuman terhadap dirinya. Debby terlihat tak kuasa menahan air matanya.
Hakim meyakini wanita berusia 36 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan.
Adapun dakwaan alternatif pertama tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Debby Kent oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas Nani di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.
Tak hanya penjara, hakim juga menghukum Debby membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider 6 bulan penjara.
Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Debby tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara keadaan yang meringankan, tidak ada atau nihil.
Meski divonis lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Debby penjara seumur hidup, Debby tetap menangis di hadapan hakim tanpa diketahui alasan yang jelas.
Usai mendengarkan putusan, JPU langsung menyatakan banding. Sedangkan Debby menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak. (red/02)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses