Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, menggagalkan pengiriman tiga orang calon Pekerja Migran Indonesi (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Negara Malaysia.

Tiga korban berjenis kelamin wanita itu, mereka diamankan di Jalan Juanda, Kota Medan saat akan dikirim ke Malaysia melalui jalur darat ke Riau menggunakan mobil pribadi oleh seorang agen berinisial SM, Senin (3/3/2025).
Kasubdit Renakta, AKBP Parulian Samosir mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat.
“Setelah mendapat informasi itu, kami langsung menyelidikinya dan berhasil menggagalkan 3 orang calon PMI Ilegal dan 1 agen diamankan,” kata Parulian, Selasa (4/3/2025).
Parulian menyebut, sebelum mengamankan 3 korban dan satu pelaku, polisi sempat ke kediaman agen berinisial SM di Kota Binjai, namun kosong.
Kemudian, kata dia, kita mendapat informasi bahwa mereka sudah bergerak ke Dumai, Riau, langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya bisa menghentikan mobil yang ditumpangi korban dan tersangka.
“Di dalam mobil itulah ditemukan tiga orang perempuan, satu agen beserta saudara sepupunya dan seorang sopir. Setelah diamankan, mereka dibawa ke Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Parulian.
Dalam pengungkapan kasus ini, tambah Parulian, satu orang yang berperan sebagai agen kita tetapkan sebagai tersangka. (red/02)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses