Besok, Dosen yang Bunuh Suami Diadili di PN Medan

Besok, Dosen yang Bunuh Suami Diadili di PN Medan

Tiromsi Sitanggang, seorang dosen di salah satu kampus swasta di Kota Medan akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus pembunuhan terhadap suaminya bernama Rusman Maralen Situngkir besok, Selasa (4/3/2025).

Informasi yang diperoleh, berkas perkara wanita berusia 57 tahun yang juga berprofesi sebagai notaris itu dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN Medan untuk disidangkan, Selasa (25/2/2025) lalu.

“Sidang pertama dengan nomor register perkara 284/Pid.B/2025/PN Mdn atas nama terdakwa Tiromsi Sitanggang hari Selasa tanggal 4 Maret 2025,” kata Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, Senin (3/3/2025).

Soni menyebut, majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili kasus tersebut, Eti Astuti akan bertindak sebagai ketua majelis hakim.

“Hakim ketua, Eti Astuti didampingi Lucas Sahabat Duha dan Deny Syahputra yang masing-masing sebagai hakim anggota,” jelasnya.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, sidang pertama yang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU dan rencananya digelar di Ruang Sidang Cakra 4 pada pukul 10.00 WIB.

Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi, Jumat (22/3/2024) lalu. Namun, kasus ini baru terungkap pada pertengahan September 2024 setelah pihak keluarga kandung korban merasa ada kejanggalan dengan kematian korban.

Saat itu, Tiromsi sempat berkilah bahwa suaminya tewas bukan karena dibunuh, melainkan akibat kecelakaan yang dialaminya di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.

Keluarga kandung korban merasa janggal karena ditemukan luka lebam di tubuh korban. Sehingga atas dasar itu, mereka melaporkan kasus yang dialami korban kepada pihak kepolisian. (red/02)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan