Kaki Pelaku Pencurian di Viahara Ditembak Polisi

Kaki Pelaku Pencurian di Viahara Ditembak Polisi

Unit Reskrim Polsek Medan Baru memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku pencurian, Andi alias Gundek (46) warga Jalan Talam, Ayahanda.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang mengatakan, pelaku melakukan pencurian mesin pompa air di Viahara Satya Budha Visidhu Jalan Pabrik Tenun Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah, Minggu tanggal 16 Februari sekira pukul 03.50 Wib.

“Dalam aksinya, pelaku terekam Kamera CCTV saat sedang membawa mesin pompa air dan memanjat pagar. Pihak perwakilan dari Viahara Satya Budha Visidhu yang mengetahui pencurian itu, langsung melaporkan ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Kompol Hendrik, Minggu (23/2/2025).

Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Dalam penangkapan terhadap pelaku, lanjut Kapolsek, dipimpin langsumg Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong, Sabtu tanggal 22 Februari 2025 saat sedang berada di pinggir Jalan Ayahanda.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri mesin pompa air di Viahara Satya Budha Visidhu Jalan Pabrik Tenun dan menjualnya di kawasan Jalan Pengayoman,” terang Kapolsek.

Berdasarkan keterangan pelaku itu, sambung Kapolsek, pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.

“Namun, di perjalanan pelaku berusaha melarikan diri sehingga ditembak kaki sebelah kiri. Selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan dari tim medis,” ungkap Kapolsek.

Sedangkan tembakan peringatan yang diletuskan petugas sebelumnya tidak diindahkan oleh pelaku.

“Saat ini, pelaku ditahan di sel Mapolsek Medan Baru. Atas perbuatannya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum diatas 5 tahun penjara,” tegas mantan Kapolsek Medan Area itu. (zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan