Polsek Sunggal Tembak Komplotan Pelaku Curanmor

Polsek Sunggal Tembak Komplotan Pelaku Curanmor

Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak dua komplotan Pencuri Sepeda Motor (Curanmor).

Keduanya ditembak karena melakukan perlawanan ketika diringkus di Jalan Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Sedangkan tembakan peringatan yang diletuskan petugas sebelumnya tidak diindahkan oleh para pelaku.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Wakapolsek, AKP Philip A Purba dan Kanit Reksrim, AKP Budiman Simanjuntak dalam siaran persnya di Mapolsek Sunggal, Rabu (19/2/2025) menyatakan, bahwa kasus ini terungkap berdasarkan tindaklanjut dari laporan korban.

“Kasus ini terungkap setelah personel yang dipimpin Kanit Reskrim menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan Honda CRF pada hari Jumat, 7 Februari 2025 di Jalan Tanjung Balai, Dusun III, Desa Payageli Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang,” kata Kompol Bambang.

Kapolsek menjelaskan, saat melakukan penyelidikan, personel mendapati informasi dari korban Arif Setiawan Lahagu bahwa Honda CRF miliknya yang raib tersebut terpantau dipasarkan melalui situs jual-beli Marketplace.

“Karena tidak ingin kehilangan jejak para pelaku, personel langsung menuju lokasi sesuai alamat di situs jual beli tersebut dan berhasil mengamankan tersangka DAK dan JF,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya, kata Kapolsek, beberapa menit kemudian, sepeda motor milik korban terlihat dikendarai oleh tersangka AR alias Borok melintas di lokasi penangkapan.

“Kemudian tersangka DAK dan JF menunjuk ke tersangka Borok bahwasannya sepeda motor tersebut berasal darinya. Selanjutnya, tim mengejar Borok. Namun sayang, pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” terang Kompol Bambang.

Ketika diinterogasi, lanjut Kapolsek, Borok mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban bersama rekannya berinisial FDH yang saat ini masih diburon.

“Akan tetapi, terlihat laki-laki yang diketahui berinisial KDY yang berusaha melarikan diri dari lokasi penangkapan sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan. Setelah dinterogasi, pelaku menagku telah berulangkali menampung sepeda motor hasil curian dari tersangka Borok,” ungkap Kapolsek sembari menambahkan bahwa sepeda motor korban dijual Rp13 juta.

Kemudian, tambah Kapolsek, para pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses setelah sebelumnya mendapatkan tindakan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Atas perbuatannya, para tesangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Subs pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” tegasnya seraya menyampaikan bahwa tersangka Borok mengaku telah berulangkali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polrestabes Medan. (red/02)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan