Nias Utara, LS – Penggunaan keuangan daerah kabupaten nias utara tahun 2010 lalu di sejumlah SKPD baru di SPJ kan sebagian di tahun 2016 ini. Salah satu Dinas yang baru menyampaikan spj tersebut adalah Dinas pertanian, perkebunan, kelautan dan perikanan yang saat itu Kepala Dinasnya di jabat oleh Drs.Taruli Zega yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas. Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nias Utara.
Surat Pertanggung Jawaban itu muncul setelah DPP LSM LPPAS melaporkan di kejaksaaan negeri gunungsitoli pada bulan Februari lalu dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala dinas dan bendahara pengeluaran terkait belum ada pertanggungjawaban dan belum di kembalikan uang negara tersebut ke kas daerah kabupaten nias utara selama 5 tahun sebesar Rp.189 juta oleh dinas pertanian, perkebunan, kehutanan kelautan dan perikanan kabupaten nias utara.
Terungkapnya fakta ini, sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI Propinsi sumatera Utara dengan Nomor 72.B/LHP/XVIII.MDN/08/2015, pada tanggal 24 Agustus 2015.
Ketua DPP LSM LPPAS J. Manalu, SH mengatakan, tidak ada alasan bagi kejaksaan negeri gunungsitoli untuk tidak memproses laporan kami atas dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah SKPD di kabupaten nias utara tersebut yang telah kami laporkan pada bulan Februari lalu.
” Karena ini jelas pelanggaran hukum dan sudah lima tahun uang daerah/negara berada dalam penguasaan seseorang di dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Dan hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ungkap J. Manalu.
Ini kan sudah jelas-jelas Pidana Delik Perbuatan Melawan Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang yang sudah mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
” Jadi, kalau kejaksaaan negeri gunungsitoli beralasan tidak bisa di memproses secara hukum karna sudah ada spj. Itu tidak masuk akal karna masalah ini perbuatan melawan hukum. Kerugian keuangan negara ini di tahun 2010 dan kenapa baru ada spj di tahun 2016. Ini kan sudah keterlaluan dan Kadis serta Bendaharanya itu tidak mengerti aturan,” kata J. Manalu.
Maka dari itu lanjutnya, Kadis dan Bendarahara Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan yang tidak mengembalikan kerugian keuangan negara selama 5 tahun tersebut, harus mereka diseret kedalam penjara oleh pihak Kejari Gunungsitoli.
” Apalagi kasus ini telah ada temuan BPK RI dan selama 5 tahun belum dikembalikan ke Kas Daerah. Uang negara itu, 1.000 rupiah saja, tidak boleh di pinjamkan oleh siapapun di negeri ini,” tegas J. Manalu.
Di tempat terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Utara Tolanaso Gea, S.pd yang dikonfirmasi liputansumut.com melalui handphone selularnya di 08527019XXXX membenarkan bahwa penggunaan uang daerah di Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan pada tahun 2010 lalu tersebut baru disampaikan Spj nya di tahun 2016 ini tepatnya pada bulan maret lalu dan saat ini tim dari inspektorat kabupaten nias utara lagi meneliti spj tersebut.
” Iya benar penggunaan uang daerah di Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan tahun 2010 lalu tersebut baru disampaikan Spj nya di tahun 2016 ini pada bulan maret lalu dan saat ini tim dari inspektorat kabupaten nias utara lagi meneliti spj tersebut,” ucap Tolanaso Gea.
Disinggung liputansumut.com jangan-jangan baru di buat setelah ada laporan dari LSM kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Tolanaso menyebutkan, setelah itu nanti kita bawa ke dalam forum apakah sudah benar atau tidak spj tersebut baru kita sampikan kepada Bupati Nias Utara untuk kita teruskan ke pihak BPK RI.
” Jadi Spj itu belum tentu di terima oleh BPK RI karna rekomondasi yang disampaikan oleh BPK adalah pengembalian bukan spj,” jelas mantan Camat Sitolu Ori itu. (Tim )
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses