Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, menggagalkan aksi penyelundupan 54 kilogram narkotika jenis sabu dari Sumut-jakarta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 4 orang yakni, Amrizal als Suares (26) warga Dusun Seulanga, Desa Daya Baroh, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen Aceh, Suheri (39), Dicky Agustian (28) dan Jaya Andika (26) warga Dusun IB, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, para pelaku ini ditangkap di Jalan Lintas Sumatera-Tj Indrapura tepatnya di Tugu Simpang Inalum, Minggu (17/11/24) semalam.
“Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 koper berisikan 54 bungkus sabu, uang tunai pecahan rupiah, uang tunai pecahan ringgit, paspor, 1 unit mobil dan berbagai BB lainnya,” ucap Hadi, Selasa (19/11/24).
Penangkapan terhadap para pelaku, kata dia, timsus Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa ada mobil yang membawa narkoba memasuki Kuala Tanjung Sumatera Utara.
“Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui lengkap identitas mobil yang akan membawa narkoba itu, tepat pukul 06.00 Wib, mobil yang dicurigai melintas dari arah Inalum menuju simpang tugu Inalum Indrapura. Disitulah polisi mulai melakukan pengejaran serta menghadang mobil tersebut,” ungkapnya.
Di dalam mobil itu, kata dia, ditemukan 4 orang pelaku serta 3 buah koper berisi narkotika jenis sabu seberat 54 Kilogram.
“Dari pengakuan para pelaku, awalnya mereka menjemput narkotika di Kuala Tanjung yang akan dibawa ke jakarta atas suruhan seseorang yang masih dalam penyelidikan,” bebernya.
Kini keempat pelaku, kata dia, telah diboyong ke Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (red/02)
No Responses