Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan (Nisel) menangkap 2 orang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa 15 Oktober 2024 sekitar pukul 23.45 malam.
Keduanya, berinisial G alias Ama Elin (40) warga Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan dan MW Alias Michael (33) warga Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Ps Kasat Narkoba Polres Nisel, Iptu Ady Susanto Perlindungan Gari mengatakan, penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat. Dimana saat itu pihaknya mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis sabu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dilokasi dan mendapati kedua pelaku yang hendak melakukan transaksi.
“Jadi kita lakukan undercover buy, dan sekira pukul 00.20 WIB, personel melakukan pemesanan. Tidak berapa lama, pelaku datang mengantar dan kita ditangkap,” kata Ps Kasat Narkoba Polres Nisel, Iptu Ady Susanto, Sabtu (19/10/24).
Dari tangan pelaku, kata dia, kita amankan satu bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,18 gram, 4 unit hp, 1 buah tas sandang warna hitam dan 1 unit sepeda motor Beat Street.
“Setelah kita amankan seluruh barang bukti dari lokasi penangkapan, kemudian para pelaku kita boyong ke Polres Nisel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
“Atas perbuatan kedua pelaku, kita jerat pasal 114 ayat 1 dan 2 sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tegasnya. (red/02)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses