Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, saat ini ES anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang baru-baru ini ditangkap tengah ditahan di Polda Sumut.
Perwira menengah Polri itu mengatakan, proses penahanan terhadap yang bersangkutan memang dilakukan di Polda Sumut. Namun proses penyidikan kasus yang menjeratnya tetap berjalan di Polres Tapsel.
“Prosesnya oleh penyidik Polres Tapsel, untuk penahanannya di Polda Sumut,” ucap Kombes Hadi, Jumat (11/10/24).
Hadi menjelaskan, proses penahanan terhadap ES terhitung sejak Rabu 9 Oktober 2024, tepatnya saat ES ditangkap pihaknya dari salah satu hotel yang ada di Kota Padangsidimpuan.
“Penahanannya sejak dibawa ke Poldasu,” tegas Hadi.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap seorang anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial ES pada Rabu 9 Oktober lalu.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi membenarkan penangkapan ES tersebut. Yasir menyebut, saat ini ES telah dibawa ke Polda Sumatera Utara.
“Iya, dibawa ke Polda,” ucap AKBP Yasir, Kamis (10/10/24).
Yasir menjelaskan, ES ditangkap atas kasus pengeroyokan sebagai mana diatur dalam pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana.
“Dimana sekitar 4 bulan lalu, ES diduga terlibat kasus pengeroyokan di proyek PLTA Batang Toru, yang dinaungi dibawah PT SAE,” tandasnya. (red/02)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses