Nina Wati, tersangka perkara dugaan penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol) yang rugikan korban mencapai Rp1,3 miliar segera diadili. Nina Wati rencananya akan dihadapkan ke persidangan pekan depan.
Kasubsi Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Martin mengatakan seorang Ibu rumah tangga (IRT) itu dijadwalkan persidangan perdana, Selasa (24/9/24).
“Sidang perdana NW akan digelar pekan depan,” kata Martin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/9/24).
Martin menjelaskan, rencananya Nina Wati akan disidangkan di Ruang Sidang Seting Plat Labuhan Deli. Namun, Martin mengaku tak mengetahui pukul berapa Nina Wati akan disidangkan.
“Benar, rencana di sini (Labuhan Deli) sidangnya,” ucapnya.
Ia menyebut bahwa pihaknya sudah menerima penetapan susunan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara penipuan tersebut.
Namun, ketika ditanya mengenai siapa saja nama Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara nomor: 1563/Pid.B/2024/PN Lbp itu, Martin mengatakan tidak mengetahuinya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya menangani dan menyidangkan Nina Wati adalah Randi H. Tambunan, Surya CH Siregar dan Andrew Mugabe. (red/02)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses