Kurir 53 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Happy Five Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Banding

Kurir 53 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Happy Five Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas vonis penjara seumur hidup Majelis Hakim terhadap Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28), dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 53 kg dan 10 ribu butir pil happy five.

Hal itu disampaikan JPU melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dapot Dariarma saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut telah mengajukan upaya hukum banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap kedua terdakwa,” ucapnya, Selasa (10/9/24).

Dapot mengatakan, pihaknya telah mengajukan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa, (3/9/24).

“Permohonan banding dengan nomor register perkara: 863/Pid.Sus/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Dedi Noviyana dan nomor register perkara: 864/Pid.Sus/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Tanajudin, telah didaftarkan,” jelasnya.

Kemudian, pernyataan itu pun dikuatkan oleh JPU yang menangani perkara tersebut, yakni Nurhendayani Nasution. Dia pun mengonfirmasi bahwa dirinya telah mendaftarkan upaya hukum banding ke PT Medan.

“Sudah didaftarkan permohonan bandingnya,” ujar Nurhendayani tanpa menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding dalam kasus tersebut.

Diketahui, sebelumnya 2 warga Kota Tangerang, Banten, itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan segala pertimbangannya, Hakim pun menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa tersebut. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut keduanya dengan pidana mati. (red/02)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan