Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran sabu sebanyak 2 kilogram, Minggu (18/8/24). Dalam pengungkapan itu, FS (41) yang menjadi kurir juga turut diamankan.
Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Ade Nizar Nasution melalui keterangan tertulis mengatakan bahwa pengungkapan itu berawal informasi dari masyarakat.
Polisi yang mendapat informasi itu bahwa ada seorang bandar sabu akan mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax BK 3545 AKH, pihaknya langsung turun ke lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, personel Satnarkoba Polrestabes Medan akhirnya berhasil mengamankan FS di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 bungkus teh Cina di dalam tas ransel FS,” katanya.
Akan tetapi, lanjut Iptu Ade Nizar, saat dilakukan penggeledahan, pelaku FS melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
Kepada polisi, FS mengaku bahwa narkoba tersebut dititipkan MI alias Fahmi untuk diantarkan ke Berastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto.
Dalam pengungkapan itu, kata dia, polisi juga turut mengamankan 2 unit handphone, tas samping, ransel, KTP, BPKB, dan sepeda motor Yamaha N-Max BK 3545 AKH.
“Atas perbuatannya, FS dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya. (red/02)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses