Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kg dan Pil Ekstasi 36.860 Butir

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kg dan Pil Ekstasi 36.860 Butir

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang kurir narkoba inisial F (32) warga Dusun III, Desa Lengau Seprang, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Rabu (24/7/24).

F ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Bangun Mulia, Komplek Yasa Mikro Minimalis 2, Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita 36.860 butir pil ekstasi dan 2 kilogram sabu-sabu.

Kepada penyidik, F mengaku sudah menjadi kurir narkoba sejak tahun 2022 dan mendapatkan barang haram tersebut dari Kepulauan Riau.

“Di atas F ini adalah W. Ini masih dikembangkan. Mudah-mudahan Sat Narkoba segera menangkap jaringan narkoba nasional ini,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Selasa (30/7/24).

Dijelaskannya, F juga mengaku bahwa dirinya berperan sebagai penyimpan barang itu sekaligus kurir. Barang tersebut diterimanya dari W dan disimpan di rumah kontrakannya.

“Setelah mendapat perintah dari W, F membawa narkoba tersebut ke alamat yang diarahkan oleh W. Upahnya per dua minggu Rp25 juta,” terang Teddy.

Dari pengungkapan itu, tambah Teddy, pihaknya menyita berbagai merk dan bentuk pil ekstasi. Mulai dari merk Superman, Bata dan Casper.

“Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tandasnya. (red/02)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan