Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Ninawati terkait kasus dugaan penipuan sertifikat tanah.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A. Tarigan, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat (19/7/24).
“Setelah dilakukan pengecekan di sistem, diketahui ada masuk SPDP terkait hal tersebut,” katanya.
Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu itu mengungkapkan, bahwa dalam kasus tersebut sudah ada Jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangannya.
“Namun, saat ini masih sebatas SPDP dan berkas belum masuk ke Kejaksaan,” ujar Yos.
Yos pun berharap supaya berkas perkara kasus dugaan penipuan tersebut segera dilimpahkan ke Kejatisu untuk dapat diteliti oleh Jaksa.
“Mudah-mudahan berkasnya segera masuk agar kemudian dapat diteliti oleh Jaksa yang telah ditunjuk,” tandasnya.
Diketahui, dalam kasus ini Ninawati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan masyarakat pada bulan Febuari 2024 lalu. Kasus penipuan ini diduga mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kasus yang menjerat Ninawati kali ini merupakan kasus calo sertifikat tanah, di mana dia diduga menjanjikan bisa menerbitkan sertifikat hak milik terhadap tanah yang berada di atas lahan PTPN. (red/02)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses