Belum Juga Bayar Sisa Tunggakan, Ini Tanggapan Pemko Medan Terkait Mall Centre Point

Belum Juga Bayar Sisa Tunggakan, Ini Tanggapan Pemko Medan Terkait Mall Centre Point

Meski awalnya Pemko Medan memberikan tenggat waktu sampai 19 Juni 2024, namun sampai saat ini PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point belum juga menyelesaikan sisa tunggakannya.

Beredar kabar, bahwa PT ACK bermohon lagi ke Pemko Medan untuk menyelesaikan sisa tunggakannya tersebut sampai akhir Juni 2024.

“Jadi kemarin mereka (PT ACK) bermohon lagi. Sesuai arahan pimpinan (Kepala Bapenda) sampai akhir bulan Juni,” ucap Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Ody Batubara saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/24).

Ody mengatakan, sejauh ini instruksi yang disampaikan pimpinan hanya sampai akhir Juni saja. Kemungkinan besar tenggat waktu tidak akan diberikan lagi ke PT ACK dalam penyelesaian tunggakannya.

“Kalau pun diberi tenggat waktu lagi, tentu Pak Wali nanti yang bisa menentukan,” katanya.

Dijelaskam Ody, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan komunikasi secara intens dengan PT ACK.

“Kalau komunikasi intens. Namun apakah nanti mereka membayar atau tidak di akhir Juni, saya tidak bisa pastikan,” ungkapnya.

Adapun tunggakan PT ACK saat ini, sambung Ody, besaran jumlahnya sama dengan yang dibayarkan PT ACK pada cicilan pertama, yakni sebesar Rp107 miliar.

“Jadi PT ACK memang harus membayar ke kita dulu tunggakannya. Kalau sudah selesai, maka akan dikeluarkan BPN sertifikat, dan kemudian membayar tunggakan bangunannya ke Dinas PKPCKTR Medan,” bebernya. (red/02)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan