Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumut, dalam waktu dekat akan mengirim berkas kasus dugaan penipuan tersangka Nina Wati ke Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu).
Dalam kasus ini, diduga Nina Wati tipu korbannya hingga Rp 3,3 miliar dengan iming-iming dapat menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di tanah PTPN.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menyebut, saat ini pihaknya sedang menyiapkan berkas tersebut untuk dilimpahkan ke Jaksa dalam waktu dekat.
“Masih belum dilimpahkan, masih dalam proses penyusunan berkas,” ujar Sumaryono, Senin (24/6/24).
Ia menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengirimkan berkas tersebut untuk diteliti Tim Kejaksaan, yang selanjutnya tersangka Nina Wati akan dihadapkan di pengadilan.
“Iya, akan kita kirim dalam waktu dekat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut, Nina Wati kembali diamankan pihaknya terkait kasus dugaan penipuan terhadap Henry Dumanter dengan kerugian korban Rp 3,3 Miliar.
Adapun modusnya, Nina Wati diduga menjanjikan kepada korban dapat menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah yang berada di wilayah PTPN yang ada di Sumatera Utara. (red/02)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses