Baru-baru ini viral di media sosial selebaran yang berisikan informasi terkait 15 anggota personil Polrestabes Medan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, disebarkannya selebaran yang berisi foto dan identitas 15 personil tersebut merupakan peringatan terhadap anggota Polri.
“Itu sebagai peringatan kepada anggota untuk tidak melakukan seperti yang 15 orang tersebut,” kata Hadi, Rabu (19/6/24) siang.
Ia menjelaskan, awalnya selebaran tersebut dibuat untuk kepentingan internal saja dan tidak untuk konsumsi publik.
“Seluruhnya personel tersebut tidak masuk kantor atau tidak masuk kerja dalam waktu yang panjang. Mulai dari 30 tidak masuk kerja hingga 60 hari. Jadi karena mereka ini tidak masuk kantor, Bid Propam melakukan pemanggilan hingga dilakukan sidang kode etik dan pemberhentian tanpa hormat terhadap para personil tersebut,” tutupnya. (red/02)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses