Kepala dan Jajaran BPK RI Perwakilan Sumut Disuruh Sekolah lagi

Kepala dan Jajaran BPK RI Perwakilan Sumut Disuruh Sekolah lagi

Nias, LS – Yason Harefa, Koordinator Investigasi DPP LSM LPPAS Propinsi Sumatera Utara sangat kecewa atas hasil pemeriksaan BPK RI wilayah Propinsi Sumatera Utara terhadapa keuangan Daerah Kabupaten Nias Utara. Dimana pada tahun 2015 lalu BPK menemukan kerugian keuangan Daerah Kabupaten Nias Utara tahun 2010 lalu yang belum di kembalikan Ke Kas Daerah sebesar 1,4 Miliar lebih dan masih berada di tangan bendahara pengeluaran di sejumlah SKPD Pemkab Nias Utara.

Yang mana dalam temuan tersebut, salah satu Dinas yang belum mengembalikan uang negara adalah Dinas Pertanian, pekerbunan, kelautan dan perikanan Kabupaten Nias Utara. Pada saat itu Kepala Dinas nya dijabat oleh Drs. Taruli Zega dan Bendaharanya adalah Lului Ziliwu. Dalam temuan itu, terdapat Sisa UYHD Tahun 2010 sebesar 189 juta rupiah. 

Atas Temuan BPK RI tersebut DPP LSM LPPAS langsung melakukan Investigasi di lapangan terkait belum di kembalikan uang itu oleh bendahara di Kas Daerah Kabupaten Nias Utara dan setelah menemukan beberapa fakta adanya unsur tindak pidana korupsi.

Maka pada Tanggal (02/02/2016) LSM LPPAS melaporkan secara Resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Nomor 01/DPP-LSM LPPAS/II/2016 perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh beberapa Bendahara SDKP di Kabupaten Nias Utara terkait belum di kembalikan sisa UYHD Tahun Anggaran 2010 tersebut di Kas Daerah Kabupaten Nias Utara.

Setelah kita laporkan kepada pihak penegah hukum temuan tersebut, dan kita pertanyakan kembali kepada Kasi Pidsus Kajari Gunungsitoli Yus Iman Harefa SH pada tanggal (07/04/2016) tindak lanjut laporan pengaduan itu. Dia mengatakan, SPJ nya sudah ada dan sudah di serahkan kepada BPK RI beberapa waktu lalu dan ada beberapa juta lagi yang tidak bisa di pertanggung jawabkan sudah di kembalikan ke Negara. Dan kita juga akan surati inspektorat kabupaten nias utara agar di serahkan kepada kita hasil tersebut untuk kita sampaikan kepada pimpinan.

” Kalau kasus itu tidak bisa kita lanjutkan,” ucapnya.

Atas pernyataan Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli tersebut, Yason Harefa sangat kecewa atas sikap BPK RI Propinsi Sumatera Utara terkait pemeriksaan keuangan Daerah Kabupaten Nias Utara yang bermain-main atas Sisa UYHD tahun 2010 yang masih belum di kembalikan ke Kas Daerah selama Lima tahun itu dan yang masih menerima SPJ baru disampaikan pada tahun 2016 ini.

” Harusnya BPK RI Proponsi Sumatera Utara tidak menerima SPJ tersebut karna sudah melewati batas yang telah di tentukan yaitu selama 60 hari setelah turun Rekomondasi dari BPK harus dikembalikan temuan kerugian keuangan negara tersebut ke Kas Daerah,” jelasnya.

Ini kan aneh, sudah 5 tahun berlalu dan tetap jadi temuan BPK RI dari Tahun 2011, 2012, 2013, 2014 dan 2015 setelah LSM melaporkannya kepada Pihak Penegak hukum, baru SPJ nya di siapkan.

” Hal ini menjadi pertanyaan besar sama kita, jangan-jangan BPK RI Propinsi Sumatera Utara sudah terima Imbalan dari Pemerintah Kabupaten Nias Utara sehingga dengan gampangnya menerima SPJ yang di sampaikan tersebut pada tahun 2016,” ungkap Yason kesal.

Yang membuat kita curiga dan kesal lagi dengan temuan BPK RI Sumatera Utara ini, kenapa mudah kali bagi mereka menerima SPJ yang baru disampaikan tersebut.

” Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini akan kita surati BPK RI terkait SPJ yang di sampaikan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Nias Utara itu kepada mereka,” tegasnya. 

Yason menyampaikan, saya minta kepada Bpk Presiden Joko Widodo melalui Kepala BPK RI Pusat, agar Kepala dan seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Sumut disekolahkan lagi.

” Karena Kepala dan seluruh jajaran di BPK RI Perwakilan Sumut tersebut tidak memahami aturan sama sekali. Jika mereka mengerti aturan, pasti mereka sudah memberikan sangsi kepada yang bersangkutan yang sudah 5 tahun tidak mengembalikan kerugian keuangan Daerah Kabupaten Nias Utara tersebut,” paparnya mengakhiri. (Tim )

 

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan