Ancam Bos Showroom Pakai Soft Gun, RB Diciduk Polisi

Ancam Bos Showroom Pakai Soft Gun, RB Diciduk Polisi

Polisi menetapkan RB (39) pelaku percobaan penembakan terhadap pemilik showroom bernama Supriyadi (32) sebagai tersangka.

“Yang dipersangkakan Pasal 335 ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rosa Piliang, Jumat (7/6/2024).

Rosa menjelaskan, adapun pelaku nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati karena dipecat korban dari showroom miliknya.

“Motifnya sakit hati. Kejadiannya di Jalan Karya tempat usaha korban,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut, sambung Rosa, korban melapor ke Polsek Medan Barat.

“Setelah kita lidik, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti senjata air soft gun miliknya. Saat ini pelaku masih terus kita periksa,” tutupnya. (red/02)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan