PT Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menginformasikan bahwa pembelian gas LPG subsidi 3 kg mulai tanggal 1 Juni 2024 harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Comrel Mor I Pertamina, Imam mengatakan, pembelian ini sesuai dengan KTP yang di daftarkan ke pangkalan resmi LPG 3 Kg.
“Pembelian wajarnya normal sesuai kebutuhan rumah tangga. Konsumen dapat mendaftarkan dirinya sebagai pembeli LPG 3 Kg dengan membawa KTP ke Pangkalan resmi LPG 3 Kg, nanti pihak pangkalan yang akan mendaftarkan melalui merchant apps yang dimilikinya,” jelasnya, Kamis (30/5/24).
Imam menjelaskan, pendaftarannya tidak harus sesuai domisili dan setelah di daftarkan transaksi bisa dilanjutkan seperti biasanya.
“Tidak harus sesuai domisili yang penting adalah mendaftar dahulu dan beli di pangkalan resmi LPG 3 Kg, nantinya NIK yang didaftarkan akan diinput di merchant apps pangkalan,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, tujuan diberlakukannya pembelian dengan KTP ini agar gas yang di salurkan tepat sasaran.
“Tujuannya yaitu agar penyaluran LPG Subsidi 3 Kg dapat tepat sasaran,” bebernya. (red/02)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses