Seorang pria berinsial SG ditemukan tewas di Jalan Bunga Turi 1, Medan Tuntungan, Kota Medan, Minggu 28 April 2024 lalu. Kini diduga para pelaku yang berjumlah tiga orang berhasil dibekuk polisi.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak menyebutkan penangkapan ketiga pelaku pada tanggal 2 dan 3 Mei 2024.
“Ketiga pelaku diamankan di Jalan Bunga Turi, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan,” kata Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, Jumat (10/5/24).
Christin mengungkapkan, ketiga pelaku adalah Kornolius Tarigan, Samsul Bahri dan Irwanto Sembiring.
“Kejadian yang menyebabkan menghilangnya nyawa orang lain berhasil diungkap Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan,” terangnya.
Atas perbuatan itu, tambahnya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau 170 (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Terhadap ketiga terduga pelaku, petugas menjerat Pasal 338 atau 170 (3) KUHPidana yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang berakibat matinya orang,” tutupnya. (red/02)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses