Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama dengan jajarannya, dalam tempo waktu kurang lebih delapan hari berhasil menyita 118,58 kilogram narkotika jenis sabu di wilayah Sumatera Utara.
Pengungkapan itu terhitung sejak 29 April hingga 6 Mei 2024. Selain narkotika jenis sabu, polisi juga turut menyita 100.012 butir pil ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut, pihaknya terus melakukan peningkatan dalam penindakan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Terhitung dari 29 April 2024 hingga 6 Mei 2024, kita telah menangkap sebanyak 230 tersangka pelaku jaringan narkoba,” terang Hadi, Selasa (7/5/24).
Dari 230 orang tersangka itu, kata Hadi, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu 118,58 kg, ganja 70,40 kg, pohon ganja 5.00 batang dan pil ekstasi 100.012 butir.
“Kita juga menyita barang bukti berupa uang tunai 16.140.000 juta, alat hisap sabu serta barang bukti lainnya,” bebernya. (red/02)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses