Ferdinan Hamza Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku menerima uang sebesar Rp75 juta dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020.
Hal itu diakuinya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/5/24).
Dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar sejumlah pertanyaan kepada Ferdinan Hamza Siregar. Hingga tercetuslah pertanyaan kepada Ferdinan terkait ada menerima uang atau tidak.
“Saudara saksi ada terima uang enggak?” tanya Jaksa Hendri Edison kepada Ferdinan.
Mendengar pertanyaan itu, Ferdinan pun menjawab bahwa dirinya ada dikasih uang dari pengadaan APD Covid-19 tersebut sebesar Rp75 juta.
“Saya (ada) dikasih uang, enggak banyaklah. Saya dikasih Rp75 juta,” terangnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai M Nazir itu.
Selain itu, Jaksa juga menanyakan terkait apakah Ferdinan ada mempertanyakan uang apa yang diterima tersebut.
Kemudian Ferdinan menjawab bahwa dirinya tidak ada mempertanyakan status uang tersebut. “Kenapa enggak ditanya, Pak?” tanya JPU. Mendengar pertanyaan itu, Ferdinan hanya terdiam dan tidak menjawab apa-apa.
Untuk diketahui, saat ini sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 tengah berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor di PN Medan. (red/02)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses