Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, dan Robby Messa Nura selaku rekanan. Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 sebesar Rp24 miliar telah cermat dan jelas.
“Surat dakwaan sudah lengkap dan cermat. Dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil maupun materiel,” kata Ketua Majelis Hakim, M Nazir di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4/24).
Sehingga, Hakim Nazir menolak seluruh permohonan eksepsi yang diajukan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dan terdakwa Robby Messa Nura.
“Semua dalil Penasihat Hukum (PH) tidak dapat diterima, maka melanjutkan persidangan sampai putusan akhir,” tegasnya.
Usai membacakan putusan sela tersebut, Hakim menunda persidangan hingga Kamis (2/5/24) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya diketahui, JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keberatan atas dakwaan tersebut, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dan terdakwa Robby Messa Nura melalui PH-nya mengajukan eksepsi dan mengeklaim dakwaan JPU kabur, tidak jelas dan tidak cermat. (red/02)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses