Judi adalah merupakan praktik kejahatan dan tidak dibolehkan beroperasi di negara kesatuan republik indonesia. Bahkan pemerintah telah membentuk undang-undang untuk menindak tegas berbagai aktifitas perjudian di seluruh pelosok tanah air. Bagi penyedia lapak ada pidananya, begitu juga dengan bandar dan para pemainnya.
Namun masyarakat sangat membingungkan kali ini, dimana arena perjudian di kawasan Medan Country Club Jalan Jamin Ginting (Medan-Berastagi Km. 24) Desa Tiang Layar Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, terus beroperasi dari siang hari hingga tengah malam dan tidak pernah dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Pancurbatu dan Polrestabes Medan. Ada apa?
Apalagi di bulan suci Ramadhon ini pemerintah telah melarang untuk tidak menjalankan berbagai aktifitas seperti diskotik, apalagi perjudian.
Atas dasar itulah Ust Martono salah seorang tokoh agama di Sumut angkat bicara dan mengutuk keras pengelola judi yang masih menjalankan bisnis haramnya tersebut di bulan suci ramadhan ini.
Dirinya meminta judi yang beroperasi diwilayah hukum Polsek Pancurbatu tersebut segera ditutup dan diseret bandar serta penyedia lapaknya ke dalam penjara.
“Kita minta Kapolsek Pancurbatu untuk secepatnya menangkap bandar judi tersebut diwilayah hukumnya. Janganlah dikotorin sumut kita ini dengan berbagai aktifitas perjudian apalagi saat ini sdr/i kita beragama muslim sedang menjalankan ibadah puasa,” kata Ust Martono.
Ust Martono menjelaskan, judi itu dilarang dan sangat bertentangan dengan agama apapun dan undang-undang penindakannya sudah ada di negara kita ini.
“Jadi tidak ada alasan bagi pihak kepolisian dalam hal ini Kapolsek Pancurbatu untuk tidak menutup dan menangkap bandar judi tersebut. Jika tidak ditemukan pengelola judi nya saat dilakukan penggerebekan, jadikan daftar pencarian orang (DPO) penyedia lapak dan para bandarnya. Kan gampang dan tidak ada yang susah-susah amat dalam memberantas judi di negara ini jika pihak kepolisan mau serius,” ucapnya.
“Tujuannya untuk mendukung kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah memerintahkan seluruh Kapolda, Kapolres dan Kapolsek untuk memberantas berbagai aktifitas perjudian di seluruh pelosok tanah air dan menangkap para bandarnya,” tutup Ust Martono.
Berita Sebelumnya////////////
Ini Lokasi Judi yang Abaikan Perintah Kapolri Diwilayah Hukum Polsek Pancurbatu
Untuk menuju ke lokasi judi Las Vega’s yang disebut-sebut bandar meraup keuntungan ratusan juta rupiah perharinya, ini dia lokalisasi judi tersebut.
Dari Mapolsek Pancurbatu menuju arena judi di kawasan Medan Country Club Jalan Jamin Ginting (Medan-Berastagi Km. 24) Desa Tiang Layar Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, kurang lebih 2 KM. Sebelum masuk ke lokasi, terdapat warung kopi dan pos penjagaan yang terlihat belasan orang para pemuda pria berambut cepak.
Selanjutnya dari warung kopi tersebut terdapat sebuah portal yang dijaga 3 hingga 5 orang terduga para preman. Kemudian untuk menuju kepermainan arena judi nya, kurang lebih 200 meter dari portal penjagaan tersebut.
Setelah sampai di lokasi, para panitia/pengelola judi tersebut mengarahkan para pemain/pendatang ke areal parkiran.
Pemeriksaan tidak sampai disitu saja, panitia juga menutup camera handphone para pemain menuju ke arena perjudian tersebut.
Selain arena perjudian, diduga lokasi tersebut merupakan tempat penampungan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang diduga tidak memiliki surat-surat kendaraannya.
Bukan hanya itu, dikabarkan juga lokasi judi tersebut diduga marak peredaran narkoba.
Ada apa dengan Polsek Pancurbatu yang sudah terang-terangan ada aktifitas perjudian diwilayah hukumnya namun tidak dilakukan penindakan. Atau sengaja ada pembiaran judi tersebut dari Polsek Pancurbatu?
Padahal beberapa waktu lalu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas berbagai aktifitas perjudian baik itu judi online, dadu dll, serta menangkap para bandar dan penyedia lapak. Atau perintah Kapolri tersebut sengaja diabaikan oleh pihak Polsek Pancurbatu?.
Ketika dilakukan konfirmasi kepada Kapolsek Pancurbatu AKP Norman Sihite terkait aktifitas judi tersebut, ia berjanji pihaknya akan melakukan penindakan.
“Terimakasih pak akan kami tindak. Untuk laporan pelaksanaan tugas nanti akan saya cek pak,” jawab Kapolsek Pancurbatu.
Berita sebelumnya//////////////
Warga Minta Kapolsek Pancurbatu Tutup dan Tangkap Pengelola Judi di Medan Country Club
Walaupun Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas berbagai aktifitas perjudian baik itu judi online, dadu, dll, namun masih ada juga beberapa bandar judi yang bandel yang sampai saat ini menjalankan bisnis haram tersebut.
Seperti arena perjudian terbesar saat ini yang berada di kawasan Medan Country Club Jalan Jamin Ginting (Medan-Berastagi Km. 24) Desa Tiang Layar Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Lokalisasi perjudian yang disebut-sebut sudah beroperasi dari tahun 2022 itu, dikabarkan pengelolanya kebal hukum dan tak gentar dengan aparat penegak hukum. Terbukti, hingga kini aktifitas judinya tersebut tetap beroperasi dari pukul 11.00 siang hingga tengah malam.
Di lokasi, berbagai macam jenis perjudian seperti dadu guncang, kopyok, mesin judi tembak ikan, kartu dan baccarat.
Dalam menjalankan aktifitas bisnis haramnya itu, dikabarkan pengelola meraup keuntungan ratusan juta hingga miliran rupiah perbulannya.
“Kami juga agak heran warga disini pak, kenapa pihak kepolisian membiarkan aktifitas judi tersebut. Bukankah Pak Kapolri dan Kapolda Sumut telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk membasmi berbagai aktifitas perjudian dan memejarakan para bandarnya beberapa waktu lalu,” ucap beberapa warga yang tak mau menyebut namanya satu persatu saat mendatangi lokasi judi tersebut, Selasa (28/03/2022) siang.
Warga menyebutkan mustahil kalau pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Pancurbatu tidak mengetahui aktifitas judi dadu tersebut. “Begini pak, sekarang ini sudah ada Bhabinkamtibmas di setiap kel/desa yang ditugaskan, jadi agak aneh juga kalau para Bhabinkamtibmas tersebut tidak mengetahui ada aktifitas kejahatan diwilayahnya,” kesal warga.
“Oleh karena itu, kami warga disini meminta kepada Kapolsek Pancurbatu untuk menutup aktifitas judi tersebut dan menangkap bandar serta penyedia lapaknya,” harap warga.
Karena, tambah mereka, tidak ingin lingkungan mereka dikotorin oleh perjudian, narkoba dan sebagainya. (Bersambung/Z)
.
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses