Aniaya Warga Hingga Tewas, Komplotan Preman Sadis Ini Ditangkap Polrestabes Medan

Aniaya Warga Hingga Tewas, Komplotan Preman Sadis Ini Ditangkap Polrestabes Medan

Satuan Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Medan berhasil membekuk komplotan preman yang melakukan penganiayaan terhadap korban seorang pria hingga meninggal dunia.

Penangkapan terhadap para pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fahtir Mustafa, SIK, MH didampingi Kanit Pidum Polrestabes Medan, Iptu Wisnu.

Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing adalah Suheri, Rizki dan Jihan. Mereka ditangkap dari lokasi berbeda.

Untuk pelaku Suheri ditangkap saat berada di Pelabuhan Sikaping, Riau, hendak kabur ke daerah Bengkalis. Sedangkan pelaku Rizki dan Jihan ditangkap saat berada di Kota Bogor.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit Pidum Iptu Wisnu mengatakan, ketiga pelaku dibekuk karena terbukti melakukan penganiayaan kepada korban, Heri Capri seperti rekaman video yang viral di media sosial (medsos).

“Kasus penganiayaan tersebut berawal dari masalah utang antara pelaku Jihan dengan korban Heri Capri Sihombing sebesar Rp 2 juta rupiah yang tidak kunjung dibayar, kemudian pelaku Jihan menyuruh teman-temannya sebanyak lima orang mendatangi korban lalu melakukan penganiayaan secara bersama-sama di Jalan Pukat II, Kecamatan Percut Seituan, pada tanggal 25 Desember 2022 lalu,” jelas Kompol Fathir Mustafa SIK MH, Sabtu (11/3/2023).

Belum puas dengan itu, kata Fathir, para pelaku kembali membawa korban ke Jalan Pukat III dan kembali melakukan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri.

“Setelah puas menganiaya korban, para pelaku kabur melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor sementara korban ditinggalkan di tepi gang,” kata Kasat.

Tidak beberapa lama kemudian, lanjut mantan Kapolsek Medan Baru itu, petugas Polsekta Percut Sei Tuan tiba ke lokasi kejadian dan melarikan korban ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, pada tanggal 28 Desember 2022, korban dinyatakan sudah meninggal dunia, karena mengalami retak pada bagian tengkorak belakang kepala.

“Atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu menjadi atensi Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda untuk secepatnya menangkap para pelaku,” terang Fathir.

“Alhamdulillah, pada tanggal 27 Februari 2023 dilakukan penangkapan terhadap pelaku Suheri dan disusul dua pelaku lainnya Jihan dan Rizki,” sebut Kompol Fathir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim menuturkan tersangka Suheri berperan melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok terhadap korban. Kemudian Rizki menjemput korban dan ikut melakukan penganiayaan. Sedangkan pelaku Jihan merupakan otak pelaku dalam kasus tersebut karena menyuruh rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan karena korban tidak membayar utang.

“Atas perbuatan ketiga pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang itu, seraya menyampaikan bahwa ke tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. (z)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan