Satreskrim Polrestabes Medan menahan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pekerja di salah satu Rumah Sakit Umum (RSU) di Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Mardianta Br Ginting SH MH menyebutkan pelaku adalah bernama Antoni (27).
“Korban dan pelaku bekerja di salah satu Rumah Sakit di Kota Medan. Kejadian tersebut pada tanggal 25 Desember 2022, dimana korban saat itu sedang mengantarkan pasien ke ruangan ICU dan pelaku bertugas di ruangan ICU,” kata AKP Mardianta, Rabu (04/1/2023).
Setelah pasien ditempatkan di ruang ICU, sambung AKP Mardianta, pelaku tiba-tiba melakukan pelecehan seksual kepada korban.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara merabah-rabah organ vital korban,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kanit PPA, pelaku tertarik melihat korban.
“Menurut keterangan korban dan juga dikuatkan dengan keterangan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan hanya sekali,” ucapnya.
AKP Mardianta juga mengaku, pihaknya sedang bekerja sama dengan Dinas PPA Provinsi untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
“Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang PPKS dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya. (z)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses