TOPNUSANTARA.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, menangkap dua terduga oknum TNI yang membawa 75 Kg sabu-sabu dan 4000 butir pil ekstasi di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Minggu (5/12/2022).
Berdasarkan data yang didapat, kedua oknum itu yakni Sertu YT dan Pratu RH. Penangkapan keduanya berawal atas laporan dari masyarakat bahwa adanya dua terduga anggota TNI di Sumatera Utara yang membawa narkoba. Dari laporan itu, personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri langsung melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kedua terduga anggota TNI itu pun dapat diamankan saat berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu 75 kg dan ekstasi 4 ribu butir siap edar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap dua anggota TNI tersebut. “Iya, yang menangkap Direktorat IV Bareskrim Polri,” katanya, Selasa (6/12/2022).
Dia menyebutkan, kedua terduga oknum TNI itu sempat dibawa ke Polda Sumut. “Namun untuk penanganannya telah diambil alih Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Silakan kawan-kawan untuk updatenya tanya langsung ke Mabes ya,” ucapnya.
Kapendam I/ BB Kolonel Inf Rico Siagian saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian itu. “Benar, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di POMDAM I/BB guna pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum,” ucapnya. (r)
No Responses