TOPNUSANTARA.com – DPRD Medan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan agar melakukan penyegelan terhadap bangunan yang telah ditertibkan/dibongkar. Penyegelan atau stanvas harus diberlakukan sebelum pemilik memenuhi pengurusan izin.
Diketahui, banyak bangunan di Kota Medan berdiri kembali meski sudah dibongkar dan belum mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Guna menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), dewan pun minta OPD memastikan bangunan memiliki izin.
“Kuat dugaan para pemilik bangunan liar tersebut ada yang membekingi. Untuk itu harus dilakukan pengawasan,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, Selasa (22/11/22).
Seperti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bangunan di Komplek Bayangkari I Jalan Bhayangkara Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung kemarin. Diketahui pembangunan terus berlangsung meski belum ada izin.
“Jika benar pembangunan berlangsung meski belum revisi izin, ini sudah termasuk tindakan melanggar hukum. Kita sangat menyayangkan tindakan pemilik karena melawan hukum,” sebut Haris.
Lebih menyesalkan lagi, kata Haris, pemilik bangunan bermasalah tidak berkenan hadir ketika dipanggil ke DPRD Medan guna RDP.
“Ini jelas pelecehan, kita mau dengar apa keluhan pemilik sehingga terkendala tidak mau mengurus izin. Justru kita ingin memberikan solusi,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan ini.
Kedepannya, tambah Haris, pihaknya akan melakukan peninjauan ke lapangan guna menindaklanjuti permasalahan bangunan tanpa izin di Kota Medan.
“Kita akan turun membantu OPD meninjau lapangan. Harapan kita kebocoran PAD dapat diminimalisir,” pungkasnya. (r)
Related Posts
Agustinus Zega Resmi Dilantik Anggota DPRD Sumut
DPRD Medan Minta Pihak Sekolah Tiadakan Biaya Tambahan yang Beratkan Orang Tua Siswa
PT KAL Tak Punya Izin IPAL, Dewan : Hentikan Operasional
DPRD Harap Pemko Fokus Selesaikan Permasalahan di Medan Utara
Komisi IV DPRD Medan Apresiasi Gercep Dishub Perbaiki LPJU
No Responses