TOPNUSANTARA.com – Subnit II Unit III Satuan Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pengedar narkoba di Jalan Perjuangan Ujung, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka yang ditangkap tersebut adalah bernama Maulana Afatih Nulah (33) warga Dusun I, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
“Dari tersangka kita amankan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 1,26 gram, 20 klip kosong dan uang penjualan Rp 50.000,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Marpaung SH SIK MH, Rabu (26/10/2022).
Rafles menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang sudah sangat resah dengan aktivitas tersangka menjua narkoba.
“Selanjutnya petugas melakukan penyamaran dengan memesan 1 paket sabu seharga 50 ribu kepada tersangka. Begitu tersangka membawa narkoba, petugas kita langsung mengamankannya,” terang Rafles.
Dari hasil pemeriksaan, kata Rafles, tersangka mendapat narkoba tersebut dari rekannya bernama Kiki.
“Saat ini masih kita kembangkan dan membongkar jaringan dari tersangka,” tutup mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses