TOPNUSANTARA.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan meminta Pemko Medan agar lebih selektif dalam melakukan pemetaan jabatan, kriteria menentukan tipologi dan evaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal tersebut disampaikan juru bicara FPKS DPRD Medan Irwansyah SAg SH saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah di gedung dewan, Selasa (11/10/22).
“Kami (Fraksi PKS) mempertanyakan bagaimana terkait evaluasi terhadap OPD yang ada di Kota Medan saat ini. Begitu juga dengan kriteria dalam menentukan tipologi perangkat daerah untuk masuk ke dalam tipe A, B dan C. Apakah ada implikasi bagi organisasi OPD, termasuk dari sisi kewenangan, anggaran dan sumber daya manusianya? Mohon penjelasannya,” ucap Irwansyah.
Irwansyah juga mempertanyakan bagaimana strategi dan pemetaan terhadap jabatan struktural di Pemko Medan.
“Mengingat apabila Ranperda ini disahkan pasti akan ada perubahan dan penggabungan terhadap OPD yang ada. Mohon penjelasannya,” tanya Irwansyah lagi.
Ia menyebut, pada sidang paripurna yang lalu, Pemko Medan mengajukan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah yang merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Sasaran Pembentukan Perangkat Daerah diarahkan untuk pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Di mana penataan kelembagaan organisasi Pemerintah Daerah diharapkan tercipta suatu tatanan kerja yang lebih teratur dan tidak lagi tumpang tindih dalam hal tugas dan fungsi perangkat Daerah,” kata Irwansyah.
Fraksi PKS juga berharap agar pembentukan perangkat daerah diselenggarakan berdasarkan asas urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.
“Sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada pasal 2, Fraksi PKS juga berharap agar rancangan peraturan ini dapat menjadi payung hukum yang lebih baik untuk pelaksanaan tata kelola pemerintah yang baik (good governance) untuk mewujudkan kesejahteraan warga Kota Medan sesuai dengan visi misi Walikota Medan,” harapnya.
Selain itu, Fraksi PKS juga berharap Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan dapat menyesuaikan kembali pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan perkembangan kebutuhan organisasi saat ini.
“Kita berharap dengan penataan ini perangkat daerah dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergi dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah,” pungkasnya. (r)
Related Posts
Agustinus Zega Resmi Dilantik Anggota DPRD Sumut
DPRD Medan Minta Pihak Sekolah Tiadakan Biaya Tambahan yang Beratkan Orang Tua Siswa
PT KAL Tak Punya Izin IPAL, Dewan : Hentikan Operasional
DPRD Harap Pemko Fokus Selesaikan Permasalahan di Medan Utara
Komisi IV DPRD Medan Apresiasi Gercep Dishub Perbaiki LPJU
No Responses