TOPNUSANTARA.com – Menjalankan instruksi Kapolda Sumut dalam pemberantas judi, Polsek Deli tua berhasil menangkap 8 orang tersangka dari tiga Laporan Polisi (LP).
Adapun identitas ke 8 tersangka yakni EFM (34) warga Jalan Pala I No 12 Perumnas Simalungkar, Kelurahan Mangga, RS (54)warga Jalan Pala XI No 11 Desa Simalungkar A, Kecamatan Pancurbatu, OS (48) warga Jalan Teh VII No 11 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan dan MS (52) warga Jalan Bunga Ncolee XXI Kelurahan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.
Informasi yang dihimpun, keempat tersangka ditangkap petugas di warung kopi Jalan Merica Raya No 08 Perumnas Simalingkar Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (27/8/22).
“Barang bukti yang kita amankan 1 buku notes berisi pasangan tebak angka jenis togel, 2 buah pulpen dan uang tunai Rp26.000. Penangkapan keempatnya berdasarkan laporan masyarakat,” kata Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring, Jumat (16/9/22).
Dikatakan Irwanta, bahwa pihaknya juga mengamankan tersangka judi jenis togel yakni GL alias Alan (61) warga Jalan Besar Deli Tua No 03 Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, GD (53) warga Jalan Bakti Gg Bakti No 63 Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua dan W (69) warga Jalan Deli Tua Pamah Gg Jafar Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Deli Tua.
“Ketiganya diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Besar Deli Tua No 03 Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, dengan barang bukti satu buah tas selempengan warna hitam, 22 lembar potongan kertas kecil yang bertuliskan angka togel, 1 lembar yang bertuliskan angka tebakan togel, 2 unit hp yang berisi angka tebakan togel, 6 buah pulpen dan uang tunai Rp. 1 368.000,” kata Irwanta.
Dijelaskannya, pihaknya juga mengamankan NS (19) warga Jalan Pamah Gg Amri I Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua.
“Tersangka kita amankan di salah satu warung Gg Amri Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, dengan barang bukti 1 unit hp merk samsung S02 warna hitam yang berisikan chat nomor togel dan uang tunai Rp. 200.000,” ungkapnya.
Irwanta menyebut, semua tersangka yang diamankan merupakan hasil laporan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberi informasi kepada pihak kepolisian.
“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, dan menunggu panggilan jaksa untuk disidangkan,” tandas mantan Kanit Idik III Satres Narkoba Polrestabes Medan ini. (red)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses