Polrestabes Medan Sita 47 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi

Polrestabes Medan Sita 47 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi

TOPNUSANTARA.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menyita 47 kg sabu, 30.000 butir pil ekstasi dan 14 kg ganja. Seluruh barang bukti itu disita dari tiga tersangka dalam penindakan yang dilakukan sejak akhir Juli hingga pertengahan Agustus 2022.

“Seluruh barang bukti telah dimusnahkan di Polda Sumut pada 16 Agustus lalu,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Senin (5/9/22) siang.

Valentino menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di sebuah tempat pengiriman barang Si Cepat di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (28/7/22) silam.

Saat itu tim mendapatkan informasi akan ada pengiriman ganja ke Jakarta. Petugas yang mengendus aktivitas itu kemudian bergerak dan menangkap tersangka MH (22) warga Jalan Jeuram Kecamatan Seunangan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. “Kita berhasil menemukan dua dus masing-masing berisi lima paket ganja,” terangnya.

Pengembangan dilakukan melacak keberadaan nama pengirim yang tertera di paket yang hendak dikirim. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap MI di sebuah warung di Jalan Panglima Denai dan temannya berinisial N di Jalan Selambo Amplas.

“MI yang mengakui masih ada barang bukti lain kemudian dibawa untuk menunjukkannya. Kita berhasil menyita satu dus berisi empat paket ganja dengan total keseluruhan 14 kg ganja siap edar,” sebutnya.

Untuk penangkapan kedua, kata Valentino, diawali dengan tertangkapnya tersangka AS di Hotel Pandora Jalan Sisingamangaraja Medan pada 22 Juni 2022 dengan barang bukti 500 gram sabu.

AS yang terus diinterogasi akhirnya membocorkan akan ada pengiriman sabu dari Aceh ke Pekanbaru melalui Medan. Tim yang dibentuk akhirnya berhasil menghentikan laju mobil yang dikemudikan terangkat HS di Jalan Ginting Saga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis 4 Agustus 2022.

“Kita temukan 3 buah karung berisi 47 kg sabu dan 30.000 butir pil ektasi yang disimpan di jok tengah mobil,” ungkapnya.

Adapun penindakan terkahir, kata Valentino, pihaknya menggagalkan peredaran 9.500 butir sabu berbentuk pil yang disita dari lima orang tersangka, Rabu (24/8/22). Sabu berbentuk pil itu adalah pertama kalinya diungkap di Sumut, dimana satu butirnya dijual seharga Rp 950.000.

“Kita tidak pernah kendur untuk melakukan penindakan sesuai arahan pimpinan,” tegasnya.

Valentino menyebutkan, seluruh tersangka yang diamankan itu kini sudah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Masih kita lakukan pengembangan, ada beberapa jaringan yang masih dikejar,” pungkasnya. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan