TOPNUSANTARA.com – Pengamat hukum Julheri Sinaga menilai, PT MEB harus bertanggung jawab dalam proses hukum pasca Polda Sumut menyebutkan kalau perusahaan tersebut yang diduga sebagai penyalur 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Kamboja.
“Perusahaan penyalur PMI itu bisa saja dijerat hukum, karena sebagai pihak yang paling mengetahui akan dipekerjakan sebagai apa dan siapa yang menampung para pekerja migran tersebut,” sebutnya, Kamis (18/8/2022).
Karena itu, Julheri meminta, Polda Sumut untuk bergerak cepat melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap PT MEB diduga sebagai penyalur PMI tersebut. Bisa saja, sambung Julheri, para PMI itu menjadi korban perdagangan orang (human trafficking) yang sengaja diberangkatkan dari Indonesia ke Kamboja.
“Kasihan mereka (para PMI). Mereka itu kan sebagai korban. Kalau pendapat saya, bisa saja mereka itu menjadi korban perdagangan orang,” sebut Julheri.
Dia juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk segera memulangkan para PMI itu kepada keluarganya, karena mereka sebagai korban. “Pemerintah juga mempunyai tanggungjawab untuk itu,” tambah dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dit Reskrimum Polda Sumut, diketahui bahwa perusahaan yang memberangkatkan para PMI yang diduga ilegal adalah PT MEB yang berada di Jakarta Barat. “Saat ini penyidik Ditreskrimum masih bekerja mendalaminya,” sebut, Senin (15/8/2022).
Hadi mengungkapkan, ke 212 PMI ilegal itu sudah ditempatkan di penampungan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Ada dua lokasi yang dijadikan sebagai tempat penampungan para PMI itu, yakni di LPMP, Jalan Bunga Raya, dan BPSDM, Jalan Perintis Kemerdekaan,” ungkapnya.
Diketahui, Sebanyak 212 diduga pekerja migran Indonesia (PMI), gagal berangkat ke Negara Kamboja, Jumat (12/8/22) malam. Dikabarkan, ratusan PMI itu akan dipekerjakan di lokasi ilegal.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengaku, ratusan PMI ini diamankan di Bandara Kualanamu.
“Dit Reskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi menemukan 212 yang diduga pekerja imigran yang hendak berangkat ke Kamboja dari Bandara Kualanamu,” ucapnya. (r)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses