Hendak Transaksi, 3 Pemadat Narkoba Dicokok Tekab Pematang Siantar

Hendak Transaksi, 3 Pemadat Narkoba Dicokok Tekab Pematang Siantar

TOPNUSANTARA.com – Seorang pria bernama Tito Suprapto (41) warga Lingkungan Huta III Jalan Keramat, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar karena akan bertransaksi narkoba.

Tito Suprapto ditangkap ketika sedang berada diatas sepeda motor Honda Supra tanpa plat di parkiran Bank Mandiri Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Senin (8/8/22) sekira pukul 00.30 WIB.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, sebelum Tito Suprapto ditangkap, pihaknya mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di parkiran Bank Mandiri. Selanjutnya pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Personil Satnarkoba lakukan penyelidikan dan melihat seorang lelaki yang dicurigai sesuai dengan informasi sedang berada di atas sepeda motor tanpa plat di parkiran Bank Mandiri,” kata AKP Rusdi lewat keterangan tertulisnya, Kamis (11/8/22) malam.

Ketika ditangkap, hp yang dipegang tersangka terjatuh dari tangan kanannya. Diduga handphone tersebut berisikan percakapan terkait transaksi narkoba di parkiran Bank Mandiri Jalan Sudirman, Kota Pematang Siantar.

Disampaikan Rusdi, Tito Suprapto mengaku jika narkoba jenis sabu-sabu tersebut dipegang oleh Anggi Aripin Harahap (26) warga Lingkungan Gang Air Bersih, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Dari tangan kiri Anggi ditemukan (disita) satu 1 amplop putih yang didalamnya (berisi) empat) paket narkotika jenis sabu berat brutto 15,03 gram, kemudian dari tangan kanan ditemukan hp Samsung,” jelasnya.

Terkait asal usul 15,03 gram narkoba jenis sabu tersebut pun dan personel Satnarkoba kembali mengintrogasi Tito dan Anggi. Dari Tito didapat informasi kalau narkoba jenis sabu yang disita petugas tersebut didapat dari Hanafi (39) warga Gang Reformasi Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Lalu dilakukan pencarian terhadap Hanafi dan sekira pukul 07.00 WIB, Hanafi pun ditangkap dari pinggir jalan di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX tanpa dilengkapi nomor polisi (BK).

“Hanafi diamankan di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX tanpa plat dari dalam tas sandang yang dipakai ditemukan uang Rp 300 ribu, Hp Nokia dan satu paket narkoba jenis sabu 0,61gram,” ungkapnya.

Kepada petugas, Hanafi mengakui kalau narkoba jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial E. Hanya saja, saat dilakukan pengembangan tidak berhasil ditangkap. Kini, Tito, Anggi dan Hanafi ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan