TOPNUSANTARA.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mendukung penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 untuk di terapkan di Sumut. Dalam aturan ini akan ada penghapusan data registrasi kenderaan, jika masa berlaku STNK lima tahun tidak diperpanjang pemilik selama periode dua tahun.
Hal ini menjadi komitmen Provinsi Sumut bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri beserta Polda Sumut.
“Hari ini diputuskan adanya komitmen bersama semua steakholder dan pengambil kebijakan tentang persoalan penyelesaian pajak kenderaan di Sumut. Tadi kami sudah rapat singkat, dan melakukan hal itu, ada undang-undang, yang mengatakan 5 tahun plus 2 tahun itu akan ada kepastian,” kata Edy di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (9/8/2022).
Mantan Ketua PSSI ini berujar aturan tersebut bertujuan untuk menegakkan satu kepastian bahwa siapa yang berhak membayar, siapa yang mempunyai kewajiban membayar dan kemana bayarnya.
“Ada sebanyak 7 juta jumlah kenderaan di Sumut, hanya 30 persen yang taat membayar pajak dengan perolehan yang masuk menjadi pendapatan daerah senilai Rp2,4 triliun. Kalau bisa 60 persen saja, dia bisa bertambah sampai Rp7 triliun. Tentunya ini bisa mengoperasionalkan kegiatan-kegiatan dalam membangun di Sumut ini, terkhusus infrastruktur,” ungkapnya.
Dalam sosialosasi penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 juga dihadiri oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Kemudian hadir juga Kepala BP2RD Sumut, Achmad Fadly, Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, para Kasatlantas se-jajaran Polda Sumut dan Kepala UPT BP2RD Sumut.
Dalam kesempatan itu, Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, menegaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mati minimal 2 tahun, dianggap bodong alias ilegal.
Pernyataan Kakorlantas itu merujuk pada pasal 74 ayat 3 yang berbunyi Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana imaksud pada ayat 1 (satu), tidak dapat diregistrasi kembali.
“Harapan kita 2023 awal akan diterapkan, jadi akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan ini,” ujar Firman Shantyabudi seraya meminta bantuan gubernur, bupati dan wali kota untuk penerapan kebijakan itu.
Mumpung masih ada waktu, kata Kakorlantas Firman Shantyabudi, diimbau agar wajib pajak segera melunasi PKB.
“Yang belum bayar pajak, sekarang masih ada kesempatan, dilaporkan kendaraannya, dengan itikad baik, niat, sekali lagi untuk membangun negeri,” pungkasnya. (r)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses