Tim Gabungan Tangkap Dua Pembunuh dan Perampok Wanita Tua

Tim Gabungan Tangkap Dua Pembunuh dan Perampok Wanita Tua

TOPNUSANTARA.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Tapsel dan Polres Taput akhirnya mengungkap temuan jasad wanita tua yang di Jalan Lintas Aek Latong Lama-Padangsidempuan, Desa Marsada, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (24/7/2022) lalu. Jasad yang diketahui bernama Nurhaida Simanjuntak (62), merupakan korban pembunuhan disertai perampokan oleh dua pria berinisial BST dan AP.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara menyampaikan, setelah mendapatkan laporan adanya temuan mayat itu, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan.

“Dari temuan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban,” sebutnya, Jumat (5/8/2022).

Hadi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, keluarga dan CCTV di sepanjang jalan dari Taput hingga Kota Padang Sumbar, selama sembilan hari kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap. “Kedua kaki para pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas saat ditangkap,” ungkapnya.

Masih Kabid, kedua pelaku diketahui residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi perampokan.

“Modusnya adalah melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik dengan korban. Korban kemudian diajak masuk ke dalam mobil pelaku dan mengambil barang-barang korban sambil menyekap mulut korban hingga tewas,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj menerangkan, sebelum tewas dirampok korban yang merupakan warga Sipoholon Taput itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu (23/7/2022). Setelah itu oleh suami, korban pun diantar ke pasar.

“Namun setelah ditunggu-tunggu korban tidak kunjung pulang, sehingga oleh keluarga dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan,” terangnya.

Atas temuan ini, sambung Roman, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihaknya akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku.

“Korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku,” ujarnya.

Roman menambahkan, usai membuang jenazah korban, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta.

“Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan