TOPNUSANTARA.com – Sat Samapta Polrestabes Medan membekuk tiga orang pria yang diduga pelaku jambret di Jalan Darussalam tepatnya di depan Hotel Grand Kanaya, Jumat (5/8/2022) dinihari.
Ketiganya yakni, Rudi Hartono (27) warga Jalan Jangka Gang Berdikari, Kecamatan Medan Petisah, Ardinian (22) warga Jalan Ayahanda dan Arip Akim (40) warga Dusun Gunung Pandan.
Petugas juga turut mengamankan barang bukti diduga hasil kejahatan berupa paketan kecil berisi sabu, 5 ponsel, 3 dompet berisi uang dan mata uang asing, jam tangan, 2 KTP, STNK dan 2 bungkus rokok.
Kasat Samapta Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, saat ditangkap salah satu tersangka kedapatan membuang sesuatu.
“Setelah kita periksa, barang tersebut ternyata narkoba jenis sabu. Ketiganya kini sudah kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (r/tim)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses