Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Narkoba Pil Ekstasi 9.206 Butir

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Narkoba Pil Ekstasi 9.206 Butir

TOPNUSANTARA.com – Usai Tim Gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu berhasil menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu dengan dua tersangka, petugas kembali mengamankan 9.206 butir pil ekstasi dengan mengamankan 3 tersangka, Rabu (3/8/2022).

Adapun ketiga pelaku diawali dengan transaksi tersangka AS alias Ali (24) warga Dusun Amal Tanjung Sarang Elang sebanyak 996 butir ekstasi.

Setelah dikembangkan kepada tersangka KA alias Anwar (26) warga yang sama berhasil disita 8.240 butir pil ekstasi.

“Kita kembangkan ke SN alias Udin (57) warga yang sama dan berhasil disita tas warna gelap,” ucap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu.

Lanjutnya, terhadap ketiganya masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya.

“Kita juga mengimbau kepada warga di sekitar Kecamatan Panai Tengah agar dapat memberikan informasi apabila ada mengetahui peredaran narkotika dengan menghubungi layanan Sat Narkoba No 081360917798. Sebab, narkoba adalah musuh kita bersama,” tandas mantan Kapolsek Kutalimbaru ini. (r/tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan