TOPNUSANTARA.com – Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE meminta Pemko Medan bertindak tegas serta memberikan sanksi terhadap pihak rumah sakit yang memberikan pelayanan buruk bagi pasien BPJS Kesehatan.
Pasalnya, tindakan buruk tersebut dinilai berseberangan dengan program Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Medan.
“Sering pihak rumah sakit membatasi masa rawat inap bagi pasien BPJS PBI. Pasien disuruh pulang meski belum sembuh dengan alasan masa rawat inap terbatas. Hal itu yang harus kita berantas,” tegas Ihwan Ritonga, Rabu (27/7/22).
Dikatakan Ihwan, tidak ada aturan dari pihak BPJS yang membatasi masa rawat inap (opname) bagi pasien BPJS.
“Bila ada pihak rumah sakit yang menyuruh pulang pasien BPJS padahal belum sembuh laporkan sama kita, itu menyalah dan harus ditindak,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini.
Untuk itu, kata Ihwan, Pemko Medan melalui Dinkes Kota Medan supaya merespon terkait keluhan warga dengan adanya pelayanan buruk di RS.
“Tindakan akal-akalan pihak rumah sakit yang merugikan pasien harus dilindungi. Pemko Medan harus peduli dan respon menyikapinya. Kita banyak menerima keluhan masyarakat tersebut saat Sosper dan Reses,” ungkapnya.
Dijelaskannya, saat ini Wali Kota Medan sangat peduli untuk peningkatan pelayanan kesehatan, bahkan masuk dalam 5 program prioritas. Maka dari itu, semua stakeholder patut mendukung dan bagi yang tidak respon sepatutnya segera dievaluasi.
“Kita dari lembaga legislatif sangat mengapresiasi Walikota terkait peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan. Bahkan mendukung penindakan tegas bagi yang memberikan pelayanan buruk,” pungkasnya. (r)
Related Posts
Agustinus Zega Resmi Dilantik Anggota DPRD Sumut
DPRD Medan Minta Pihak Sekolah Tiadakan Biaya Tambahan yang Beratkan Orang Tua Siswa
PT KAL Tak Punya Izin IPAL, Dewan : Hentikan Operasional
DPRD Harap Pemko Fokus Selesaikan Permasalahan di Medan Utara
Komisi IV DPRD Medan Apresiasi Gercep Dishub Perbaiki LPJU
No Responses